Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya :)

best moment

this moment dengan temen sekamar :v.

best moment 2

observasi ke SMA 3 DEMAK

best moment 3

kenangan manis sunrise bratva

best moment 4

Inagurasi UNNES 2013

best moment 5

pernikahan mba Tika :)

Kamis, 05 Desember 2013

makalah TIK


PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN TENTANG PROGRAM PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM IMPLEMENTASI TIK UNTUK BK



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dari TIK
Teknologi informasi dilihat dari kata penyusunanya adalah teknologi dan informasi. Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas sebarannya dan lebih lama penyimpanannya. Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Para praktisi menyatakan bahwa “telematics” adalah singkatan dari telecommunication and informatics sebagai wujud dari perpadan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai the newhybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital
Selain pengertian diatas Williams & Sawyer dalam Koesnandar (2008:5) menyatakan bahwa ‘teknologi informatika adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara atau video)’. Dengan kata lain TIK tidak hanya terbatas dalam bentuk data saja melainkan suara, gambar atau video. Sedangkan Karsenti dalam Siahaan (2010:7) menyatakan TIK ‘sebagai alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan perbaikan/penyempurnaan kegiatan pembelajaran sehingga para siswa menjadi lebih otonom dan kritis dalam menghadapi masalah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan hasil kegiatan belajar siswa’. Ini berarti teknologi dapat dan benar-benar membantu siswa mengembangkan semua jenis keterampilan, mulai dari tingkat yang sangat mendasar sampai dengan tingkat keterampilan berpikir kritis yang lebih tinggi.
Dari beberapa pengertian yang telah diutarakan sebelumnya. Maka secara garis besar dapat dikatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah seperangkat alat yang dapat membantu anda berkerja dangan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.

B.     Penggunaan TIK dalam program pemerintah dan swasta pada BK
(Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Pemerintahan) – E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government). Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:
·         Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor, informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
·         Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum, adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik, keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
·         Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
·         Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Untuk  Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.
Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on-line antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan teknologi informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi hal baru dan upaya peningkatan kinerja serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance).
C.    Penggunaan IT dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam Standar Kompetensi Konselor Indonesia telah mengamanatkan kepada para konselor untuk menguasai teknologi informasi untuk kepentingan pemberian layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a.        Konseling melalui Telepon.
b.       Konseling melalui Radio dan televisi
c.        Konseling berbantuan komputer yaitu melalui internet.
D.     Jenis-Jenis Konseling dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan BK yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta
a.       Konseling melalui telepon
Kemudahan pengaksesan dalam pemberian layanan Bimbingan dan Konseling mengikuti tatanan kehidupan masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan para konseli yang menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling yang cepat, luas, dan mudah diakses oleh konseli. Konseling melalui telepon  biasanya disebut konseling telepon.
Konseling dengan media telepon lebih dikenal dengan sebutan Video-phone counseling (VPC) merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Namun dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi tambahan yang memungkinkan konseli dan konselor saling mengenal dan “bertatap muka” melalui layar monitor (display), Konseling melalui video-phone lebih memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara konselor dan klien, dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap muka.
Pemerintah banyak mendirikan akses-akses telepon yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan interaksi dan komunikasi.
b.      Radio dan Televisi
Saat ini banyak stasiun radio maupun televisi milik pemerintah maupun swasta yang acara programnya tentang konseling yang disiarkan melalui radio atau televisi,  yang  merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Pada konseling radio, percakapan antara konselor dan konseli dipancarkan. Pelayanan ini umumnya bersifat informatif atau advis, jarang hubungan klien dan konselor mencapai taraf yang mendalam dan intensif.  Konseling melalui radio dan televisi memungkinkan permasalahan konseli diketahui oleh umum, oleh karena itu kerahasiaan identitas konseli harus benar-benar menjadi perhatian. Permasalahan waktu dan bagaimana masalah klien akan membatasi keleluasaan dan efektivitas konseling. Hal diatas dapat direalisasikan dengan menggunakan CMS (Content Management System), CMS secara umum dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang memberikan kemudahan pada para pengunanya dalam mengelola dan melakukan perubahan isi sebuah website dinamis tanpa harus dibekali pengetahuan tentang hal-hal yang bersifat teknis. Salah satu CMS yang dapat digunakan adalah AuraCMS dengan lisensi GPL (General Public License), open source/bebas dimodifikasi, asli buatan komunitas Indonesia, mudah dan murah serta berbahasa Indonesia. Layanan Informasi Sekolah yang dibangun dengan menggunakan AuraCMS akan bersifat dinamis, mudah digunakan, simple dan mudah dikelola serta memiliki ukuran file yang kecil. AuraCMS dapat online dalam waktu 1 jam pada server gratis yang banyak ditawarkan di internet. Dengan demikian AuraCMS direkomendasikan sebagai salah satu Content Management System yang dapat digunakan sebagai Media Layanan Informasi pada Bimbingan dan Konseling disekolah.
c.       Internet
Banyak program pemerintah dan swasta yang memberikan pelayanan konseling melalui fasilitas internet yang sudah kita kenal dengan nama e-counseling (email counseling). Berikut ini adalah contoh proses konseling via internet :
1.      email therapy
2.      cyber counseling dan
3.      e-counseling.

1.      Email therapy
Email counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor.  Karena, esensi e-counseling terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan.  Konseli pun tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan masalah.
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini  tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi dapat  menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet.  Selain e-mail juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.
Program Pemerintah yang menggunakan layanan bimbingan dan konseling diantaranya adalah BNN, BKKBN, KPA, Pusat Rehabilitasi sosial dan sebagainya, dengan adanya email theraphy ini lembaga-lembaga atau badan pemerintah dapat berkomunikasi dengan klienya tanpa ketemu secara langsung (face to face)
2.      cyber Counseling
Cyber counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan, dsb.
Konseling dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak memerlukan interaksi tatap muka, melainkan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
a)      Marketing layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik. Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya. Hal ini juga dilakukan oleh lembaga-lembanga dan badan pemerintah yang menggunakan layanan bimbingan dan konseling kepada masyarakat, seoerti halnya yang dilakukan oleh BNN dan juga BKKBN.
b)      Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan konseling dapat berupa penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah, dsb.
c)      Penyediaan  materi ”self-help”, yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk dalam materi ”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah dikembangkan dan tersedia dalam internet.
d)     Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan supervisi kepada konselor yang menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan selanjutnya.
Dalam implementasi cyber counseling beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
·         Isu-isu etikayaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara lain menyangkut:
a)      keharasiaan;
b)      Validitas data ;
c)      penyalah-gunaan komputer oleh konselor;
d)     kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien;
e)      keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya informasi,
f)       kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi);
g)      kredibilitas konselor.
Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1.       Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2.       Klien yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3.       Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4.       Tidak tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Penyampaian layanan konseling dengan menggunakan jaringan jalan raya informasi (cyber counseling) memberikan manfaat dalam hal :
1.       Memberikan peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2.       Memperbaiki orientasi klien terhadap konseling.
3.       Membantu dalam melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4.       Memperluas data dalam dokumen.
5.       Memberikan layanan alih tangan (referal).
6.       Memperluas akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7.       Mengurangi kesulitan penjadwalan.
8.       Mendorong individu untuk menggunakan materi ”self-help”.
9.       Meningkatkan peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10.   Menunjang pengumpulan data penelitian.
Agar cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.  

3.      e-counseling
Sedangkan online adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem internet  atau ethernet. Jadi istilah konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk atau konselor dengan kliennya.
Syarat-syarat konselor dalam konseling online dan konseling biasa atau face to face tidak jauh berbeda sebagai berikut:
1)        Konselor harus mempunyai wawasan yang luas
2)        Konselor harus menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini. Maksudnya seorang konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu menggunakan teknologi dengan baik untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal dalam proses konseling tersebut.
3)        Latar belakang pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal tamatan strata satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus memiliki ilmu-ilmu tentang mamusia dengan berbagai macam problematikanya,kalau konselornya tidak berlatar belakang bimbingan dan konseling di khawatirkan dia tidak memahami masalah yang dihadapi oleh siswa/siswi di sekolah dan kurang menguasai cara mengatasi masalah klien secara efektif.
4)        Kepribadian konselor
Seorang konselor harus mempunyai sifat yang baik ikhlas,jujur,objektif,simpatik dan empati serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi. Sedangkan sikapnya,ramah tamah,sopan santun,harus mampu merespon,memahami,dan mendengarkan klien dengan baik selain itu konselor harus mempunyai penampilan yang menarik,gaya bicara yang jelas dan tidak mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap klien.
5)        Konselor mampu memahami karakteristik klien
Seorang konselor harus mampu mengetahui dan memahami karakteristik klien walaupun dalam konseling online hal ini  sangat diperlukan juga karena akan membantu konselor dalam mengatasi permasalahan klien dengan baik dan efektif.  
6)         Konselor harus bisa memguasai semua teknik-teknik dalam konseling









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Teknologi informasi dan komunikasi adalah seperangkat alat yang dapat membantu anda berkerja dangan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
(Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Pemerintahan) – E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government). Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a.       Konseling melalui Telepon.
b.      Konseling melalui Radio dan televisi
Konseling berbantuan komputer yaitu melalui internet. Berikut ini adalah contoh proses konseling via internet :
1.      email therapy
2.      cyber counseling dan
3.      e-counseling.