PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN TENTANG PROGRAM
PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM IMPLEMENTASI TIK UNTUK BK
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dari TIK
Teknologi
informasi dilihat dari kata penyusunanya adalah teknologi dan informasi.
Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap
proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga
pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas sebarannya dan lebih
lama penyimpanannya. Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah
Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “telematique” yang
merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
Istilah telematika merujuk
pada hakekat cyberspace sebagai
suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi,
media, dan informatika. Para praktisi menyatakan bahwa “telematics” adalah singkatan dari telecommunication and informatics sebagai
wujud dari perpadan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal
sebagai the newhybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital
Selain
pengertian diatas Williams & Sawyer dalam Koesnandar (2008:5) menyatakan
bahwa ‘teknologi informatika adalah teknologi yang menggabungkan komputasi
(komputer dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara
atau video)’. Dengan kata lain TIK tidak hanya terbatas dalam bentuk data saja
melainkan suara, gambar atau video. Sedangkan Karsenti dalam Siahaan (2010:7)
menyatakan TIK ‘sebagai alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan perbaikan/penyempurnaan
kegiatan pembelajaran sehingga para siswa menjadi lebih otonom dan kritis dalam
menghadapi masalah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan hasil kegiatan
belajar siswa’. Ini berarti teknologi dapat dan benar-benar membantu siswa
mengembangkan semua jenis keterampilan, mulai dari tingkat yang sangat mendasar
sampai dengan tingkat keterampilan berpikir kritis yang lebih tinggi.
Dari
beberapa pengertian yang telah diutarakan sebelumnya. Maka secara garis besar
dapat dikatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah seperangkat
alat yang dapat membantu anda berkerja dangan informasi dan melakukan
tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
B. Penggunaan
TIK dalam program pemerintah dan swasta pada BK
(Peranan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Pemerintahan) – E-government mengacu
pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan
intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan
penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Pada intinya e-government adalah
penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara
pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian
menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B
(Government to Business), dan G2G (Government to Government). Manfaat
e-government yang dapat dirasakan antara lain:
·
Pelayanan
yang lebih baik kepada masyarakat, informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7
hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor, informasi dapat
dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor
pemerintahan.
·
Peningkatan
hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum, adanya
keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak
menjadi lebih baik, keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan
dari semua pihak.
·
Pemberdayaan
masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai
contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing
grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang
tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
·
Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien. Koordinasi pemerintahan dapat dilakukan
melalui e-mail atau bahkan video conference. Untuk Indonesia yang luas
areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi
antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada
lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk
pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.
Tuntutan
masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur
pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem
penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on-line antar
instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan
teknologi informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dalam
sektor pemerintah, perubahan lingkungan dan kemajuan teknologi mendorong
aparatur pemerintah untuk mengantisipasi hal baru dan upaya peningkatan kinerja
serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good
govermance).
C. Penggunaan
IT dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam Standar Kompetensi Konselor
Indonesia telah mengamanatkan kepada para konselor untuk menguasai teknologi
informasi untuk kepentingan pemberian layanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah. Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling yang dapat dilakukan
dengan teknologi informasi. Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan
dengan berbagai cara, diantaranya :
a.
Konseling melalui Telepon.
b.
Konseling melalui Radio dan televisi
c.
Konseling berbantuan komputer yaitu melalui internet.
D. Jenis-Jenis
Konseling dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan BK yang dilakukan oleh
pemerintah dan swasta
a. Konseling
melalui telepon
Kemudahan pengaksesan dalam
pemberian layanan Bimbingan dan Konseling mengikuti tatanan kehidupan
masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan para konseli yang
menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling yang cepat, luas, dan mudah
diakses oleh konseli. Konseling melalui telepon biasanya disebut
konseling telepon.
Konseling dengan media telepon lebih
dikenal dengan sebutan Video-phone counseling (VPC) merupakan bentuk lain dari
konseling telepon. Namun dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi
tambahan yang memungkinkan konseli dan konselor saling mengenal dan “bertatap
muka” melalui layar monitor (display), Konseling melalui video-phone lebih
memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara konselor dan klien,
dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap muka.
Pemerintah banyak mendirikan
akses-akses telepon yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan
interaksi dan komunikasi.
b. Radio dan
Televisi
Saat ini banyak stasiun radio maupun
televisi milik pemerintah maupun swasta yang acara programnya tentang konseling
yang disiarkan melalui radio atau televisi, yang merupakan bentuk lain dari konseling telepon.
Pada konseling radio, percakapan antara konselor dan konseli dipancarkan.
Pelayanan ini umumnya bersifat informatif atau advis, jarang hubungan klien dan
konselor mencapai taraf yang mendalam dan intensif. Konseling melalui
radio dan televisi memungkinkan permasalahan konseli diketahui oleh umum, oleh
karena itu kerahasiaan identitas konseli harus benar-benar menjadi perhatian.
Permasalahan waktu dan bagaimana masalah klien akan membatasi keleluasaan dan
efektivitas konseling. Hal diatas dapat direalisasikan dengan menggunakan CMS
(Content Management System), CMS secara umum dapat diartikan sebagai sebuah
sistem yang memberikan kemudahan pada para pengunanya dalam mengelola dan
melakukan perubahan isi sebuah website dinamis tanpa harus dibekali pengetahuan
tentang hal-hal yang bersifat teknis. Salah satu CMS yang dapat digunakan
adalah AuraCMS dengan lisensi GPL (General Public License), open source/bebas
dimodifikasi, asli buatan komunitas Indonesia, mudah dan murah serta berbahasa
Indonesia. Layanan Informasi Sekolah yang dibangun dengan menggunakan AuraCMS
akan bersifat dinamis, mudah digunakan, simple dan mudah dikelola serta
memiliki ukuran file yang kecil. AuraCMS dapat online dalam waktu 1 jam pada
server gratis yang banyak ditawarkan di internet. Dengan demikian AuraCMS
direkomendasikan sebagai salah satu Content Management System yang dapat digunakan
sebagai Media Layanan Informasi pada Bimbingan dan Konseling disekolah.
c. Internet
Banyak program pemerintah dan swasta yang memberikan pelayanan
konseling melalui fasilitas internet yang sudah kita kenal dengan nama
e-counseling (email counseling). Berikut ini adalah contoh proses konseling via
internet :
1.
email therapy
2.
cyber counseling dan
3.
e-counseling.
1.
Email therapy
Email
counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan
menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor.
Karena, esensi e-counseling terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang
diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan. Konseli pun
tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup
dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan
masalah.
E-mail
merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk
berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini tidak
bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi
dapat menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan
masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan
konselor.
Email
counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan
konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli,
misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan
kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet. Selain e-mail
juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi
dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.
Program
Pemerintah yang menggunakan layanan bimbingan dan konseling diantaranya adalah
BNN, BKKBN, KPA, Pusat Rehabilitasi sosial dan sebagainya, dengan adanya email
theraphy ini lembaga-lembaga atau badan pemerintah dapat berkomunikasi dengan
klienya tanpa ketemu secara langsung (face to face)
2.
cyber Counseling
Cyber
counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya
informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan
tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan
dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan
tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan
mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa
internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan
dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah
terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan,
dsb.
Konseling
dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak memerlukan interaksi tatap muka,
melainkan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan
antara lain:
a)
Marketing layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan
tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik.
Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya. Hal ini
juga dilakukan oleh lembaga-lembanga dan badan pemerintah yang menggunakan
layanan bimbingan dan konseling kepada masyarakat, seoerti halnya yang
dilakukan oleh BNN dan juga BKKBN.
b)
Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan
penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan
konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan
konseling dapat berupa penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian
berbagai masalah, dsb.
c)
Penyediaan materi ”self-help”, yaitu berupa
seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa sehingga klien
dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk dalam materi
”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah
dikembangkan dan tersedia dalam internet.
d)
Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan
supervisi kepada konselor yang menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah
yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber
konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan
efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan selanjutnya.
Dalam implementasi cyber counseling beberapa masalah yang mungkin timbul
dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
·
Isu-isu etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati
oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika
antara lain menyangkut:
a)
keharasiaan;
b)
Validitas data ;
c)
penyalah-gunaan komputer oleh konselor;
d)
kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien;
e)
keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya informasi,
f)
kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi);
g)
kredibilitas konselor.
Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan
hubungan antara konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut
dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor
merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi
melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor
dan klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui
internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1.
Klien yang
mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2.
Klien yang
diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3.
Konselor yang
tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4.
Tidak tersedia
konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Penyampaian layanan konseling dengan menggunakan jaringan jalan raya
informasi (cyber counseling)
memberikan manfaat dalam hal :
1.
Memberikan
peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2.
Memperbaiki
orientasi klien terhadap konseling.
3.
Membantu dalam
melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4.
Memperluas data
dalam dokumen.
5.
Memberikan
layanan alih tangan (referal).
6.
Memperluas
akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7.
Mengurangi
kesulitan penjadwalan.
8.
Mendorong individu untuk menggunakan materi
”self-help”.
9.
Meningkatkan
peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10.
Menunjang
pengumpulan data penelitian.
Agar cyber counseling dapat
terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam
disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber
counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul
hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan
informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya
diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5)
keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6)
keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling, (7)
keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya
penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.
3.
e-counseling
Sedangkan
online adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan saat sesuatu terhubung ke
dalam suatu jaringan atau sistem internet atau ethernet. Jadi
istilah konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling
yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk
atau konselor dengan kliennya.
Syarat-syarat
konselor dalam konseling online dan konseling biasa atau face to face tidak
jauh berbeda sebagai berikut:
1)
Konselor harus mempunyai wawasan yang luas
2)
Konselor harus menguasai dan memahami teknologi yang
digunakan sekarang ini. Maksudnya seorang konselor itu mampu menguasai
teknologi yaitu konselor mengerti
dan mampu menggunakan teknologi dengan baik untuk menghindari
kesalahan-kesalahan yang fatal dalam proses konseling tersebut.
3)
Latar belakang pendidikannya harus dari bimbingan dan
konseling dan minimal tamatan strata satu yang memiliki ilmu bimbingan dan
konseling dan harus memiliki ilmu-ilmu tentang mamusia dengan berbagai macam
problematikanya,kalau konselornya tidak berlatar belakang bimbingan dan
konseling di khawatirkan dia tidak memahami masalah yang dihadapi oleh
siswa/siswi di sekolah dan kurang menguasai cara mengatasi masalah klien secara
efektif.
4)
Kepribadian konselor
Seorang konselor harus mempunyai sifat yang baik ikhlas,jujur,objektif,simpatik
dan empati serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi. Sedangkan
sikapnya,ramah tamah,sopan santun,harus mampu merespon,memahami,dan
mendengarkan klien dengan baik selain itu konselor harus mempunyai penampilan
yang menarik,gaya bicara yang jelas dan tidak mengandung unsur-unsur penghinaan
terhadap klien.
5)
Konselor mampu memahami karakteristik klien
Seorang konselor harus mampu mengetahui dan memahami
karakteristik klien walaupun dalam konseling online hal ini sangat
diperlukan juga karena akan membantu konselor dalam mengatasi permasalahan
klien dengan baik dan efektif.
6)
Konselor harus bisa memguasai semua
teknik-teknik dalam konseling
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Teknologi
informasi dan komunikasi adalah seperangkat alat yang dapat membantu anda
berkerja dangan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan
pemrosesan informasi.
(Peranan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Bidang Pemerintahan) – E-government mengacu pada penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan
internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis,
dan kegiatan lainnya. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi
informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak
lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk
baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G
(Government to Government). Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling
yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Layanan bimbingan dan
konseling dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a.
Konseling melalui Telepon.
b.
Konseling melalui Radio dan televisi
Konseling berbantuan komputer yaitu melalui internet. Berikut
ini adalah contoh proses konseling via internet :
1.
email therapy
2.
cyber counseling dan
3.
e-counseling.













